SUMUT  

Jaksa Diminta Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Korupsi Jalan, Ini Kata Bobby

RADARINDO.co.id – Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M Bobby Afif Nasution, dalam sidang kasus korupsi proyek jalan.

Menanggapi hal itu, menantu Jokowi tersebut siap hadir jika dibutuhkan keterangannya dalam proses sidang kasus korupsi ini.

Baca juga: Bos Danantara Beberkan Soal Merger Asuransi BUMN

“Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” kata Bobby Nasution usai paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, KPK buka suara soal majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta JPU untuk menghadirkan Bobby Nasution, dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. KPK menilai permintaan hakim tersebut hal yang lumrah.

“Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, itu adalah hal yang lumrah ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip, Selasa (30/9/2025).

Asep mengatakan, pihaknya masih menunggu JPU untuk menyampaikan hasil persidangan yang berlangsung. Jika ada permintaan yang diajukan pada saat persidangan, KPK akan menindaklanjuti.

Asep menjelaskan, jika permintaan hakim itu akan dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Tak perlu ada pemeriksaan lebih dulu di Jakarta.

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun Signifikan

Yakni Topan Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG, serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. (KRO/RD/dtk)