Hukum  

Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jum’at (04/7/2025) kemarin.

Dalam sidang itu, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara karena dinilai bersalah memberikan izin impor gula pada tahun 2015-2016.

Baca juga: Direktur PT MLP Ditangkap Kasus Penipuan Rumah Rp200 Miliar

Tom Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski diyakini telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar, namun Tom Lembong tidak dituntut untuk membayarkan uang pengganti. Jaksa menilai, Tom tidak menikmati hasil korupsi meski tindakannya membuat hal itu terjadi.

Kepada majelis hakim, jaksa mengatakan, bakal membebankan uang pengganti kepada pihak korporasi yang merupakan pihak yang diuntungkan dari perizinan yang diteken Tom Lembong kala itu.

“(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa.

Namun, Tom Lembong dituntut untuk membayarkan denda senilai Rp750 juta. Jaksa mengungkap, salah satu alasan Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara adalah karena eks Mendag ini tidak terlihat merasa bersalah atas perbuatannya.

Alasan memberatkan lainnya, menurut jaksa, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Usai tuntutan dibacakan, Tom berkata tegas kalau dirinya tidak bersalah atas perbuatannya yang dituduhkan jaksa kepadanya. Tom selaku terdakwa pun tidak menutup kekecewaannya itu, baik kepada jaksa maupun institusi yang menaungi mereka, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di dalam ruang sidang. Dia mengatakan, argumentasi dan kesaksian para pihak yang berlangsung di ruang sidang selama empat bulan dirasa telah diabaikan.

“Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih empat bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?,” ujar Tom Lembong usai sidang tuntutan.

Tom menyebut, tuntutan jaksa sama persis dengan dakwaan yang bulan Maret lalu dibacakan. Oleh karena itu, dia menilai bahwa ini sangat tidak profesional dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dalam pleidoinya nanti.

Baca juga: KPK Sebut Sumut Rentan Terjadi Korupsi

Pada pleidoi atau nota pembelaannya nanti, Tom Lembong akan menjelaskan data dan fakta terkait importasi gula di masanya menjabat sebagai menteri.

Dia menyebut, ingin semua pihak memahami importasi gula di eranya dalam konteks yang tepat, yakni sebagai kebijakan pemerintahan secara bersama.

“Latar belakang menjadi konteks penting daripada keputusan-keputusan yang diambil oleh kami, menteri-menteri bidang perekonomian, secara bersama, secara tanggung renteng, secara konsultatif, secara transparan,” ujar Tom Lembong. (KRO/RD/Komp)