RADARINDO.co.id – Surabaya : Usai dilaporkan kasus dugaan penipuan rumah hingga Rp200 miliar, Direktur PT Mandiri Land Prosperous (MLP), berinisial YE ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) di Kantor Balai Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah mediasi lanjutan dengan para korban, yang didampingi Wakil Walikota Surabaya, Armuji, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya.
Baca juga: “Ditantang” Bobby Soal Kasus Proyek Jalan, Ini Kata KPK
Sebelumnya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Mandiri Land Prosperous bersama para korban. Namun, mereka hanya dipertemukan dengan kuasa hukum perusahaan, Syarif.
Dalam pertemuan tersebut, Syarif menjelaskan, salah satu dari tiga lokasi pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, telah dialihkan ke perusahaan lain pada 2023.
“Sebelum dialihkan, sempat diadakan rembuk dengan para pengguna. Semua dikumpulkan sampai dua kali di Joglo. Saya juga hadir dalam rapat itu dan disitu ditawari tiga opsi, pengembalian uang, relokasi, atau ada yang melapor ke Polda,” tutur Syarif, dikutip, Sabtu (05/7/2025).
Menurutnya, pihak yang memilih pengembalian uang masih dilakukan bertahap karena tidak bisa dibayarkan sekaligus. Syarif mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru mengenai lokasi pembangunan di Juanda Residence dan Damarsih, Buduran, Sidoarjo.
Melalui unggahan di YouTube, Wakil Walikota Surabaya, Armuji alias Cak Ji menyebutkan, ada 39 korban yang hadir dalam mediasi tersebut dengan total kerugian diprakirakan mencapai Rp200 miliar.
Beberapa korban meminta pengembalian uang tanpa bunga, sementara yang lain ingin melanjutkan pembangunan rumah hingga selesai.
”Bapak, jangan hanya janji-janji saja. Kalau ingin rumahnya itu dijadikan (pembangunannya), berapa bulan kira-kira Bapak bisa menjanjikan rumah itu jadi dan serah terima dengan surat-suratnya?,” tanya Cak Ji kepada Yusuf.
Yusuf mengakui bahwa perusahaannya saat ini tidak memiliki uang dan masih memiliki tunggakan utang.
“Kami masih punya aset yang atas nama kami, ada juga yang masih atas nama orang lain. Tapi peralihannya sudah disertakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan kuasa jual beserta kuitansi lunasnya,” jelasnya.
Ia menyatakan, kondisi keuangan PT Mandiri Land Prosperous memiliki dua jenis aset, yaitu aset tidak bergerak dan aset piutang yang ditaksir total nilainya mencapai Rp52 miliar.
“Aset piutang adalah aset yang berasal dari penjualan rumah yang masih kredit di kami, sampai mungkin masih sekitar 8 tahun lagi selesainya,” tuturnya.
Yusuf berjanji bahwa untuk rumah yang berlokasi di Damarsih, Sidoarjo, akan diselesaikan dalam waktu dua bulan. Namun, Cak Ji menegaskan, aset piutang tidak bisa dijadikan jaminan dan Yusuf harus menyelesaikan pembangunan di dua lokasi lainnya jika memiliki iktikad baik.
Yusuf menjanjikan pengembalian uang ganti rugi kepada korban baru bisa dilunasi sekitar satu setengah tahun, yang membuat para korban semakin marah karena sudah bertahun-tahun menunggu haknya dikembalikan.
Baca juga: Bupati Tapsel Serahkan SK PPPK Tahap Pertama Tahun 2024
Salah seorang korban menambahkan bahwa sebelumnya Yusuf telah dilaporkan ke Polda Jatim dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu menghilang setiap kali ditemui.
Setelah mediasi panjang dan tegang namun tidak mencapai kesepakatan, Cak Ji menawarkan kepada para korban untuk melanjutkan kasus tersebut ke Polda Jatim atas gugatan pidana dan perdata.
Semua korban setuju, dan mediasi berujung dengan penangkapan Yusuf oleh Polda Jatim di Kantor Balai Kota Surabaya. (KRO/RD/Komp)







