Jampidsus Periksa 3 Pegawai Bea Cukai Terkait Mafia Pelabuhan

403

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

Baca juga : Pemkab Samosir Peringati HUT ke 143 Hari Kartini

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2022).

Ketiga saksi yang diperiksa antara lain:

1. SWE selaku Kasi Penyidikan dan BHP / Kanwil DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta tahun 2017

2. MNEY selaku Kasi Penindakan 11 Kanwil DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta tahun 2017

3. MB selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jawa Tengah & DI Yogyakarta tahun 2016-2017

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 tersangka diantatanya:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai

2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang

3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah
4. LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

Peran Para Tersangka
Tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama Tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak, dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Baca juga : 200 Paket Sembako Disalurkan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H

Sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2.000.000.000.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah kalangan LSM/NGO menyambut baik kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung, telah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan KITE. (KRO/RD/DTK/DTL/KPMS)