BUMN  

Jokowi Bubarkan Bisnis BUMN Ini

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan Perseroan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022 lalu.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita

Kepres ini dirancang menjadi Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional. Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan mandat kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk memberhentikan bisnis BUMN yang satu ini.

Salah satu alasan pemberhentian operasional PT PANN karena perusahaan ini hanya memiliki 7 karyawan dan tidak memiliki kefokusan dalam bisnisnya. Pasalnya, selain di bisnis pembiayaan, perusahaan ini juga masuk ke bisnis perhotelan.

Baca juga : Guru Semua Jenjang Pendidikan Segera Didaftar

“Mohon maaf tadi di Komisi VI memanggil salah satu BUMN, yaitu PT PANN total pegawainya hanya 7 direksi dan komisaris. Bisnisnya untuk financing kapal,” ucap Menteri BUMN, Erick Thohir, dilansir dari CNBC.

Menurut Erick, PT PANN justru hidup di luar bisnis intinya sebagai perusahaan pembiayaan. “Mereka hidup karena punya 2 hotel yang dikelola. Hal-hal seperti ini bukan salah direksi sekarang tapi ini perlu kita jaga masing-masing BUMN kembali pada core business-nya. Jangan sampai BUMN kembali pada tempat yang tidak sehat. Jangan sampai membunuh UMKM dan usaha lokal,” jelasnya. (KRO/RD/CNBC)