RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan agenda tuntutan terhadap terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang digelar, Kamis (22/12/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Baca juga : Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Adapun amar tuntutan JPU terhadap para terdakwa pada pokoknya, yaitu terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Kepada terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sementara, terdakwa Stanley MA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Baca juga : Warga Apresiasi PTPN III Asahan Berinisiatif Timbun Jalan Provinsi Berlubang
Sedangkan, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 27 Desember 2022 mendatang dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum. (KRO/RD/Agus)







