RADARINDO.co.id – Medan : Judi ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, jajaran Polrestabes Medan, semakin marak dan bebas beroperasi.
Disebut-sebut, sejumlah mesin judi dengan merek ‘Mahjong’ merupakan milik seseorang berinisial NBH. Meski mesin judinya berada disejumlah titik, namun hingga, Selasa (16/12/2025), sepertinya “tak tersentuh hukum”.
Sejumlah mesin judi tembak ikan dengan merek ‘Mahjong’ yang dikelola NBH diantaranya berada di Simpang Selayang ada 2 unit, Pales 7 ada 3 unit, Lona ada 1 unit.
Kemudian, di Loket BTN 1 unit, Jalan Bunga Mayang 1 unit, Lauchi depan SPBU 1 unit, Simpang Tugu Ladang Bambu 2 unit, Pajak Melati di Warkop Rabun 1unit, Pantai Bokek Gg Musik 3, dan Gg Sejati ada 2 unit.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Bapenda Sumut
Hingga berita ini dilansir, NBH selaku pengelola mesin judi belum terkonfirmasi. Pihak penegak hukum, dalam hal ini Kapolsek Medan Tuntungan, juga belum terkonfirmasi mengenai tindakan yang akan dilakukan pihaknya. (KRO/RD/Tim)






