RADARINDO.co.id – Aceh : Tiga orang jurnalis dihalangi saat hendak meliput aktivitas penggarapan lahan sawit yang diklaim milik PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) di Gampong Teungoh dan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu.
Baca juga: Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalulintas
Ketiga jurnalis tersebut adalah T Darma Putra (AJNN), Firhan (Harian Rakyat Aceh) dan Mardili (Bithe). Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT ALIS diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 1.357 hektare tersebut.
Saat memasuki area yang diklaim milik perusahaan itu, salah satu bernama T Darma Putra didatangi seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ucok. Pria tersebut mempertanyakan profesi Darma.
“Abang wartawan ya?. Dari media mana?. Sudah ada izin untuk masuk dan meliput,” kata Darma menirukan pertanyaan Ucok, Jum’at (25/7/2025).
Menurut Darma, Ucok melarangnya mengambil gambar sebelum mendapat izin, dengan alasan memasuki area tersebut sama seperti “masuk rumah orang.”
Darma yang saat itu didampingi Mardili, mempertanyakan kepada siapa seharusnya ia meminta izin, mengingat PT ALIS belum memiliki legalitas penuh atas lahan tersebut.
Meski sempat dilarang, Darma tetap memasuki area yang diklaim milik PT ALIS untuk melakukan peliputan. “Dia menceramahi saya soal izin. Katanya, kalau belum ada izin, tidak boleh masuk dan ambil gambar,” ungkap Darma.
Darma menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Warga Ngeluh, 6 Tahun Uang Ganti Rugi Lahan Proyek JJLS Tak Cair
Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Perusahaan seharusnya terbuka agar informasi yang disajikan wartawan berimbang, bukan malah menutup diri. Ini bisa membuat pemberitaan menjadi tidak objektif,” tegasnya. (KRO/RD/Trb)







