RADARINDO.co.id – Bengkulu : Oknum Kepala Desa di Seluma, Bengkulu, dan dua perangkat desanya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa, Senin (10/11/2025).
Ketiga pejabat Desa Dusun Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan Desa.
Baca juga: Kantor Sudin PPKUKM Jaktim Digeledah Terkait Pengadaan Mesin Jahit Rp9 Miliar
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi serta menggelar kegiatan fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp577.531.265.
“Akibat perbuatan tiga tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp577.531.265 dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (11/11/2025).
Menurut penyelidikan polisi, ketiga tersangka diduga melakukan mark up harga belanja, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, serta menjalankan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
“Kami telah mengantongi dugaan penyimpangan dana desa ini dengan beberapa alat bukti kuat untuk menjerat kades dan perangkatnya,” jelasnya.
Baca juga: KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Pemprov Riau
Polisi juga mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan para tersangka digunakan untuk membayar utang pribadi mereka.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp577 juta. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes dan uang tunai senilai Rp107 juta,” jelas Kapolres. (KRO/RD/KP)







