Riau  

KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Pemprov Riau

RADARINDO.co.id – Riau : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol, Raja Faisal.

Pemeriksaan berlangsung setelah penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau sebagai tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Baca juga: Sejumlah Eks Petinggi PT BSS Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau, Senin (03/11/2025) lalu. Mereka diantaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Baca juga: Prabowo Salurkan Bantuan Ratusan Becak Listrik di Kendal

Kemudian, satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada, Selasa (4/11/2025) petang. (KRO/RD/KMP)