Kantor Sudin PPKUKM Jaktim Digeledah Terkait Pengadaan Mesin Jahit Rp9 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menggeledah kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar untuk pelaku UMKM.

Baca juga: KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Pemprov Riau

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri E Pontoh menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada, Senin (10/11/2025). “Terkait pengadaan mesin jahit senar tahun 2022 sampai 2024 dengan total Rp9 miliar lebih, untuk UMKM di Jakarta Timur,” ujarnya.

Menurut Adri, proyek tersebut mencakup 3.000 unit mesin jahit yang dikelola oleh Sudin PPKUKM. Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting.

“Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan untuk mengenai dokumen tersebut akan kita lakukan penyitaan, lanjutkan ke pengadilan untuk disita,” jelasnya.

Proyek pengadaan berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 dan mencakup wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Timur. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka, namun belum dapat menetapkan karena masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kita belum bisa menetapkan tersangka karena perhitungan kerugian negara yang realnya, yang sahnya nanti dari BPKP. Kita minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung kerugian,” tuturnya.

Selain kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur, tim kejaksaan juga menggeledah kantor salah satu distributor di Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Baca juga: Sejumlah Eks Petinggi PT BSS Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun

Pihak kejaksaan menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara.

Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. (KRO/RD/Komp)