RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batu Bara TA 2021.
Kasus yang merugikan uang negara tersebut terjadi saat Ilyas menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2021 di Kabupaten Batu Bara. Penetapan Ilyas sebagai tersangka dilakukan usai dirinya mangkir dua kali.
Baca juga: Elang Tiga Hambalang Minta Bupati Tapsel Selesaikan Sengketa Lahan PLTA Simarboru
“Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan
tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Batu Bara, Oppon Siregar, Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan telah menahan satu tersangka yakni pelaksana proyek pengadaan software untuk SD dan SMP tahun 2021. Sampai saat ini, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Ilyas meski berstatus tersangka.
“Untuk penahanan belum dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Kita akan menunggu nanti perintah dari Kejaksaan selanjutnya,” terang Oppon.
Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. (KRO/RD/Trb)