RADARINDO.co.id – Tangerang : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WL sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar tahun 2024.
Setelah status tersangka ditetapkan, WL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. “Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Dana Hibah
Rangga menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa WL berperan aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
Diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa, yaitu PT EPP, sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
“Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
Untuk mengikuti proses pengadaan, tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.
Penyidik masih mendalami soal aliran dana yang masuk ke WL. “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebihlanjut terhadap aliran dananya,” tukasnya.
Sementara, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, segera menunjuk Plt Kadis LH menyusul penetapan WL sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Penunjukan ini dianggap penting agar program dan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup tetap berjalan, meskipun kepala dinas saat ini sedang menghadapi proses hukum.
“Biar bagaimanapun, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum,” ujar Benyamin, Rabu (16/4/2025).
Baca juga: Oknum Dokter Kandungan Ditangkap Kasus Pelecehan, Sanksi Berat Menanti
Meski belum ada pengganti yang ditentukan, Benyamin berharap para pegawai di Dinas LH dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya. “Berharap agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya. (KRO/RD/Komp)