RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah milik anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah.
“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla Mattalitti) sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (16/4/2025), melansir kompas.
Baca juga: Kejagung Sebut Suap CPO Wilmar Group Pengembangan Kasus Zarof
Namun, Fitroh belum mengungkapkan barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Diketahui, komisi anti rasuah itu menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi dana hibah di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik akan memanggil La Nyalla Mattalitti sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kasus dana hibah Jawa Timur usai rumahnya digeledah.
Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan apakah La Nyalla bakal dipanggil atau tidak karena hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subyek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari 21 tersangka, 4 diantaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Baca juga: Kejati Bali Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Suap Izin Rumah Subsidi
Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 diantaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. (KRO/RD/Komp)