Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir Dituding Alergi Terhadap LSM dan Wartawan

282

RADARINDO.co.id – Samosir : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Berbeda dengan oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kemudaan Olah Raga Kabupaten Samosir terkesan sangat alergi dengan LSM dan wartawan.

Pantauan awak media di lokasi, Jum,at (23/9/22), tampak tulisan “Tidak melayani LSM/ WARTAWAN” yang tidak memiliki kartu Legalitas Dewan Pers yang sempat beberapa pekan terakhir ini di pajang di meja penerima tamu/ piket tersebut sesudah di copot/lepas.

Baca Juga : Ratusan Anggota IPK Kecamatan Medan Marelan Dilantik

Pada saat awak media hendak mengkonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga Kabupaten Samosir Jonson Gultom terkait tulisan yang di pajang di meja penerima tamu/ piket, beberapa pekan terakhir ini, yang sekarang telah dilepas/ dicopot oleh dinas pendidikan tersebut belum ada Jawabannya.

Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan insan pers ialah pilar ke empat. Sementara itu, Dewanto Silalahi, Sebagai Ketua DPP Penggiat Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP PAK-RI) kepada awak media mengatakan, Hal ini akan saya teruskan kepada Dewan Pers, Kesbangpol, Kominfo, dan rekan-rekan media / LSM yang bertugas atau wilayah kerjanya sebagai fungsi sosial control yang ada di tanah air ini (NEGARA INI) ,” Ucapnya

Ketua DPP PAK-RI juga sangat berharap kepada rekan-rekan media/LSM, khusus nya Dewan Pers, agar memanggil kepala dinas tersebut dan meminta ketengan maupun alasan-alasan kenapa mereka melakukan hal tersebut.

“Saya menduga ada indikasi untuk memecahbelah LSM dan wartawan”, ujarnya.(KRO/RD/P.Simbolon)