RADARINDO.co.id – Samosir : DPRD Kabupaten Samosir menetapkan 13 Program Pembentukan (Propem) Perda untuk tahun 2025 atas usulan Bupati Samosir, melalui keputusan DPRD Samosir Nomor :100.3.3/170/11/KPTS/DPRD-SMSR/2025.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD, Nasip Simbolon disaksikan Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, Wabup Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (05/3/2025).
Baca juga: Bupati Humbahas Sampaikan Visi Misi dan Program Unggulan
Turut hadir, Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para asisten, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya.
13 Propem Perda yang diputuskan untuk tahun 2025 yakni Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian.
Ranperda tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan.
Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang BUMD aneka usaha, serta Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengatakan, pembahasan dan penetapan Propem Perda tahun 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Vandiko
Baca juga: PTPN VIII Kelola Lahan Ribuan Ha Diduga Tak “Kantongi” HGU
Sementara, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyebutkan, pembahasan Propem Perda guna mewujudkan fungsi legislasi DPRD. Dengan adanya program pembentukan Perda ini, diharapkan Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana dan tidak tumpang tindih. (KRO/RD/A Siringo)