SUMUT  

Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT, Ini Kata Gubernur

RADARINDO.co.id – Medan : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, angkat bicara soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, Kamis (26/6/2025) lalu.

Baca juga: Tegur Preman Palak Sopir, Anggota TNI AL Malah Dikeroyok

Bobby sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena dirinya telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Ya, yang pasti semua (korupsi) peluang terbuka, saya sampaikan, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus bisa mawas diri, kita diberi amanah,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (30/6/2025).

Meski telah mengingatkan, Bobby mengakui bahwa masih ada jajarannya yang lalai dalam menjaga integritas.

“Nah, (karena memiliki) wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggungjawab dan wewenangnya. Jadi, kita selalu mengingatkan, jangan korupsi. Bahkan kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.

Bobby menegaskan, Topan merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketiga yang terjerat kasus korupsi selama masa kepemimpinannya.

“Ini OPD kami yang ketiga, yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di OTT oleh KPK. Tentu kami sangat menyayangkan, kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, diidentifikasi sebagai salah satu tersangka. Selain itu, RES menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka lainnya adalah KIR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNG, dan RAY, yang merupakan Direktur PT RN.

Baca juga: Wakapolda Sumut Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Asep menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut.

Asep juga menyebutkan bahwa terdapat dua klaster dalam OTT yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (KRO/RD/KP)