RADARINDO.co.id – Sumut : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengaku diperas oknum Polisi sebesar Rp200 juta usai terjerat kasus retribusi parkir di RS Vita Insani Pematangsiantar.
“Masih dalam pendalaman, masih mengecek kebenaran informasi itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi di Divisi EPC PT PP
Ferry menyebut, sejauh ini propam belum memeriksa Kanit Tipikor Ipda LH yang dituding memeras JS. “Belum (diperiksa), itu masih mau dicek, informasi Kabid Propam seperti itu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan Ipda LH diperiksa dalam kasus ini, Ferry menyebut akan ada kemungkinan. Namun, untuk teknis penyelidikan, pihak propam yang lebih mengetahui. “Ada kemungkinan, tapi teknisnya dari propam,” pungkasnya.
Kadishub Kota Pematangsiantar mengaku diperas petugas kepolisian sebesar Rp200 juta usai diduga terjerat kasus retribusi parkir. Tudingan pemerasan itu disampaikan JS lewat akunnya di Facebook.
Dalam unggahan itu, JS mengaku dimintai uang Rp200 juta oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda LH. JS berdalih uang tersebut untuk menghentikan dumas kasus retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar yang menjerat JS.
Namun, JS mengaku tidak memiliki uang untuk membayar Rp200 juta itu. JS menyebut akibat tidak membayarkan uang yang diminta itu, dia ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga berdalih bahwa kasus retribusi parkir di RS Vita Insani itu tidak dikorupsinya, melainkan telah disetorkannya ke kas daerah tahun 2024.
“Saya utarakan Kanit Tipikor LH meminta saya Kadis Perhubungan Rp200 juta atas dumas retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (yang mengetahui pak sekda, inspektorat, sekretaris dishub/kasie dishub). Karena saya tidak mampu membayar Rp200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P21,” demikian kata JS dalam unggahannya.
Sementara, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menjelaskan, Julham diduga melakukan korupsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 yang berkaitan dengan penutupan area parkir tepi jalan umum di RS Vita Insani Pematangsiantar, Jalan Merdeka.
Dalam surat tersebut, juga terdapat penarikan retribusi parkir tepi jalan umum kepada manajemen rumah sakit, meskipun lapak parkir tersebut tidak beroperasi selama beberapa bulan akibat renovasi gedung.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak manajemen rumah sakit melalui laporan pengaduan masyarakat. “Korbannya adalah RS Vita Insani Pematangsiantar dari pengaduan masyarakat,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, saat konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Tabrakan Truk Vs Betor di Batu Bara, Dua Meninggal Dunia
Saat ini, baru Julham yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pejabat Dishub berinisial TL yang juga merupakan bawahan Julham masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dilakukan penyelidikan kembali. Sampai saat ini, masih satu tersangka,” lanjut Sah Udur.
Dalam proses penyelidikan, Julham telah mengembalikan uang hasil setoran sebesar Rp48.600.000 ke kas daerah. Namun, uang tersebut kemudian disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. (KRO/RD/Dtk)







