Hukum  

Lecehkan Siswi SMK Saat Proses Tilang, Anggota Sat Lantas Dipecat

RADARINDO.co.id – Kupang : Anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu MR, dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Kepergok Curi Motor, Pelajar di Deli Serdang Dihajar Massa

Pemecatan Briptu MR dari dari institusi Polri lantaran melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap PGS (17), siswi salah satu SMK di Kota Kupang saat proses tilang kenderaan.

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar, Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Kamis (12/6/2025).

Hendry menyebut, sidang pemecatan ini dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang

Briptu MR, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial PGS, saat melaksanakan tugas penindakan lalulintas.

“Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Hendry.

Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri.

Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025. Tindakan tegas ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.

Baca juga: Duit Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Diduga untuk Beli Private Jet

Ia menjelaskan, proses sidang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya. (KRO/RD/KP)