RADARINDO.co.id – Lombok : Seorang kakek berinisial IH (60) warga Dusun Otak Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya berinisial SM (19) warga Dusun Otak Desa Pringgabaya.
Kasus tersebut terungkap adanya laporan dari salah seorang keluarga dari korban kepada Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komcab Lotim.
Baca juga : Ini Beberapa Tips Hadapi Debt Collector Datang ke Rumah
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa terduga pelaku telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban SM yang merupakan cucu tiri dari terduga pelaku, selama lebih kurang tiga bulan.
Perbuatan bejad pelaku terungkap pada, Selasa (27/12/2022) setelah korban SM bercerita kepada salah satu anggota keluarganya bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh kakek tirinya saat sedang mandi.
Baca juga : Ini Negara Paling Mengerikan Bagi Kaum LGBT, Gay Dihukum Mati
Karena mendapatkan perlakuan tidak wajar dari kakek tirinya di kamar mandi, korban lantas lari menghindari kakek bejad tersebut kedalam kamar dan menguncinya. Namun sang kakek bejad terus mengejar korban dan menggedor-gedor pintu kamar sembari mengancam korban jika tidak membuka pintu kamar.
Karena merasa takut dengan ancaman sang kakek, korban pun lantas membuka pintu kamarnya. Saat itu juga sang kakek melancarkan aksi bejadnya.
Kapolres Lombok Timur melalui Humas Polres Lotim, Osman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan tentang dugaan pencabulan. Menurut Osman, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lotim untuk dimintai keterangan. (KRO/RD/DEN)







