RADARINDO.co.id : Di negara Barat, komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) memang diterima. Di sana, hak-hak mereka bahkan dijunjung tinggi.
Namun, di sebagian besar negara Asia dan Afrika keberadaan kaum LGBTQ tetap dipandang miring dan praktik seksual mereka bisa berujung pada hukuman yang mengerikan.
Baca juga : Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Kamar
Dilansir dari sindonews, berbagai aktivitas LGBT adalah ilegal di 71 negara. Bahkan, beberapa negara menerapkan hukuman mati bagi mereka. “Ini mengerikan,” kata jurnalis Amerika Serikat (AS) Lyric Fergusson, yang mengelola blog bersama suaminya, Asher, yang berfokus pada keamanan perjalanan.
Dalam upaya membantu menentukan tempat terburuk bagi pelancong gay, pasangan itu membuat “Indeks Bahaya LGBTQ” yang memeringkat negara paling berbahaya di dunia bagi pelancong gay. Indeks itu dibuat mulai 2019 dan telah diperbarui pada 2021 serta telah dipublikasikan Forbes.
Beberapa negara yang mengerikan bagi kaum LGBTQ diantaranya Nigeria. Menurut Ferguson, negara yang terletak di jantung Afrika ini menduduki peringkat satu negara paling berbahaya bagi anggota komunitas LGBTQ.
Baca juga : Wow!, Pria Ini Miliki 12 Istri, 102 Anak, dan 568 Cucu
“Itu mendapat peringkat sangat tinggi karena hukuman ekstrem hanya untuk menjadi gay, yang mencakup hingga 14 tahun penjara dan hukuman mati di negara bagian berdasarkan hukum Syariah,” kata Fergusson.
Selain itu, negara Qatar yang berada di posisi kedua dalam Indeks Bahaya LGBTQ. “Negara Timur Tengah yang kaya minyak ini memberlakukan hukuman penjara hingga tiga tahun, cambuk dan hukuman mati berdasarkan hukum Syariah untuk setiap tindakan homoseksualitas,” kata Ferguson.
Kemudian, Yaman. Menurut Ferguson, di Yaman, hukuman karena menjadi gay bagi pria dan wanita adalah hukuman penjara dan 100 cambukan. “Dengan hukuman rajam bagi pria yang sudah menikah,” kata Fergusson. (KRO/RD/SIN)







