RADARINDO.co.id – NTT : Nekat jadi “antek-antek” dengan mempromosikan judi online (judol), dua orang mahasiswi ditangkap Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan digiring kebalik jeruji besi penjara.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, kedua tersangka, yakni berinisial AT (20) dan SMN (20).
Baca juga: Dalami Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Sorot Pengadaan Mesin EDC
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (23/10/2025) kemarin,” kata Hendry, Jum’at (25/10/2025).
Kedua mahasiswi yang berasal dari Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu, ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.
Kasus ini bermula saat tim Siber Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online. Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap mengunggah konten berisi tautan menuju situs judi online.
Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.
Dari tangan AT, polisi menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs judi online.
Sementara itu, tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online.
Tim Siber kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN. Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.
Baca juga: Sekjen DPR RI Dipanggil KPK Kasus Rumah Dinas
“Bapak Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial, adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” tegasnya.
Henry juga mengaskan, tim Siber Dit Reskrimsus Polda NTT terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT. (KRO/RD/Kmp)







