RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah massa mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU), menggelar aksi demo di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (02/12/2024).
Aksi tersebut dilakukan terkait berdirinya tempat hiburan malam, dalam hal ini pasar malam, diatas lahan milik negara. Hal tersebut diduga ada kepentingan kelompok maupun pribadi. Pasalnya, tidak ada tindakan untuk “mengusir” pasar malam tersebut dari lahan milik negara.
Baca juga: Warga Puger Geram, Truk Pengangkut Semen Pabrik Imasco Rusak Jalan
Ketua aksi, Ibrahim Pohan menyebut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2016, mengatur tata cara sewa barang milik negara. “Atas dasar itu kami menduga bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan ‘kamuflase’ di acara GOR Pancing Medan,” ucap Ibrahim dalam orasinya.
Dimana lanjut Ibrahim, pasar malam tersebut hingga saat ini masih beroperasi diatas lahan milik negara. “Kami menduga, pada kegiatan tersebut mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok,” tukasnya.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, tiga orang perwakilan massa aksi diutus menemui Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Ismail. Menurut Ismail, pasar malam tersebut merupakan sponsor acara kegiatan Festival Pemuda Olahraga.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Rp288 Miliar Terkait Kasus Duta Palma
Pada surat izin penyewaan yang ditunjukkan, batas penyewaan lahan tercantum sampai tanggal 25 September 2024. Sedangkan saat ini sudah memasuki Desember 2024. Bahkan, tidak ada tercantum jam berapa acara dimulai dan hingga pukul berapa berakhir kegiatan tersebut.
Massa menyebut akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait berdirinya tempat hiburan malam di pelataran parkir GSG Dispora Sumut, yang merupakan milik negara. (KRO/RD/MP)