RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, baru-baru ini. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
Baca juga : Warga Pasar 5 Tembung Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk Dalam Rumah
“Penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan itu dilakukan secara melawan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar Harli dalam siaran persnya.
Proses tersebut, menurut Harli, telah berlangsung sejak 2005 dan masih terus berjalan hingga 2024 ini. Dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit ini, mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bagian yang digeledah penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), serta Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.
Selanjutnya ruangan Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Baca juga : Dukungan untuk Pasangan Hendy Siswanto-Gus Firjaun Terus Mengalir
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan. “Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Harli. (KRO/RD/Tem)







