RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dokumen disita saat penyidik KPK memeriksa eks Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (02/6/2025).
Baca juga: Dirut Sritex Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
Suhartono diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. “Saudara Suhartono hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (03/6/2025).
Budi mengatakan, penyidik tidak mencecar Suhartono dengan beberapa pertanyaan yang bersifat materiil terkait kasus korupsi tersebut. “Tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materil,” ujar Budi.
Sementara itu, saksi lainnya yakni eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit. “Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS,” ujar Budi.
Sebelumnya, Suhartono irit bicara usai 2 jam diperiksa penyidik KPK, Senin. Suhartono tidak memberikan tanggapan saat ditanya soal dugaan pemerasan terkait pengurusan TKA di Kemnaker.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Deli Serdang Resmi Dilapor ke Jaksa
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Ditjen Binapenta dan PKK terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. (KRO/RD/Komp)