RADARINDO.co.id-Belawan: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut bersama kantor BC Belawan, kantor BC Medan dan kantor BC Kuala Tanjung melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dari upaya penyelundupan senilai Rp3,5 miliar lebih, Selasa (16/11/2021) siang.
Baca juga : Calon Kades di Jember Ikuti Deklarasi dan Tandatangani Fakta Integritas
Barang yang dimusnahkan tersebut masing-masing :
1. Ballpress (pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas) sebanyak 252 bale, 415 koli.
2.Obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian dll sebanyak 5.228 package.
3.Barang elektronik, spare parts, dan aksesoris lainnya sebanyak 2400 package.
4.Barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu bubuk, permen, minyak goreng, dan coklat dll sebanyak 5580 package.
Untuk barang kena cukai yakni rokok illegal sebanyak 3.425.497 batang dan minuman keras illegal sebanyak 1.112,33 liter.
Dengan total perkiraan nilai barang sekitar 3,57 miliar rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tak dipungutnya cukai , beacukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp3,45 miliar.
“Peredaran pakaian bekas eks luar negeri dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dalam negeri, berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular dan dapat menurunkan harga diri bangsa”, ujarnya.
Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektroni
Olahan makanan dan minuman adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang menganggu keamanan negara harus mendapatkan perizinan dari kepolisian.
Yang dapat menganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari kementerian kesehatan dan lain sebagainya.
Tidak hanya di bidang impor, BC Sumut juga melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai illegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai illegal diproduksi secara illegal tanpa pengawasan pemerintah.
Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2020 sampai dengan 2021 kantor kantor BC di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus.
Di provinsi Sumut masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal sehingga saat ini Kanwil BC dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan BC di wilayah Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat.
Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran yang dilakukan di lapangan kantor BC.Dihancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang dimusnahkan itu menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.
Baca juga : Jasad Pria Ditemukan di Pulau Nusa Barong Jember
Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu perlindungan masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal dan peredaran barang kena cukai illegal.
Mengingat kasus virus corona (Covid 19) yang kini terjadi di Indonesia, pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara tetap.menerapkan protokol social Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona. (KRO/RD/Ganden)