RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), diminta periksa seluruh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah V.
Dimana, buntut dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batu Bara pada 14 Maret lalu, disinyalir telah melibatkan banyak pihak, termasuk pihak penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Pembuangan Limbah PKS PTPN 4 Bah Jambi Langgar UU Lingkungan Hidup
Menurutnya, hal tersebut sangat sulit diterima akal sehat jika hanya di daerah Kabupaten Batu Bara saja yang terjadi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut.
Sementara, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V Provinsi Sumut meliputi Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara. Artinya, sangat besar kemungkinannya hal serupa juga terjadi di dua daerah tersebut.
“Soal pemotongan dana BOS itu bukan hal baru. Kita sangat berkeyakinan hal serupa juga terjadi di daerah lainnya,” paparnya.
Informasi yang berkembang, OTT tersebut diduga adalah operasi cipta kondisi. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dalam operasi senyap tersebut. Selain Ketua MKKS SMA berinisial MK, dan Ketua MKKS SMK berinisial SLS, Kepala SMAN 1 Medang Deras berinisial RD, juga diduga turut terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Namun, RD yang diduga kuat aktif turut serta mengumpulkan uang hasil pemotongan dana BOS dari para Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, dilepas oleh pihak Kejati Sumut dengan alasan yang tak jelas.
“Kita minta kasus ini dibuka secara terang. Selain pihak kepolisian dan kejaksaan, kita minta juga agar seluruh Kepala SMA/SMK di Wilayah V diperiksa, termasuk Kacabdisdik dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut,” tandasnya.
Kejati Sumut harus jeli melihat kasus tersebut. Jangan sampai ada orang yang dikorbankan dan diselamatkan dengan tujuan tertentu. Aliran dana hasil pungli tersebut harus ditelusuri setelahnya kemana saja dialirkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumut melakukan OTT terkait kasus pemotongan dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara pada 14 Maret 2025.
Kedua oknum yang terjaring OTT tersebut adalah Ketua MKKS SMK berinisial SLS, dan Ketua MKKS SMA berinisial MK. Selain kedua tersangka, pihak Kejati Sumut juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp319 juta pada operasi senyap tersebut.
Salah seorang istri dari kedua oknum yang terjaring OTT tak terima suaminya dijadikan tersangka. Wanita berinisial SF itu menyebut, suaminya merupakan korban pemerasan oknum nakal dari kepolisian dan kejaksaan. SF telah melaporkan seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka ASR.
Oknum polisi nakal dari Satreskrim Unit Tipikor Polres Batu Bara tersebut, dilaporkan SF ke Propam Polda Sumut. Dimana, Bripka ASR diduga kuat meminta upeti dari pencairan dana BOS di Kabupaten Batu Bara tersebut.
Kepada awak media, SF membeberkan bahwa barang bukti uang yang diamankan pihak Kejati Sumut saat suaminya terjaring OTT, merupakan uang setoran untuk polisi dan jaksa.
Menurut SF, sebelum terjaring OTT, suaminya dihubungi Bripka ASR via selulernya. Bripka ASR sebutnya, meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada suaminya dari pencarian dana BOS tersebut.
“Kalau tidak salah bulan Februari atau Maret saat itu saya yang menerima panggilan, berinisiatif mengaktifkan spikernya. Bripka ASR bilang sudah cair dana BOS. Jangan lupa THR-nya,” beber SF kepada media, Sabtu (11/4/2025) lalu.
Usai mendengar percakapan tersebut, SF kemudian bertanya kepada suaminya siapa saja yang diminta uang, dan berapa nominalnya, serta apa saja sanksi bila tidak memberikan setoran kepada polisi dan jaksa tersebut.
“Suami jawab, biasalah THR buat Polres Batu Bara sama Kejaksaan Batu Bara. Semua kepala sekolah dengan jumlah beda-beda sesuai jumlah murid. Kalau tidak dikasih, nama sekolah dicatat, dan akan sering didatangi untuk dicari kesalahan,” ungkapnya.
Baca juga: Sempat Dilepas, Polda Sumut Kembali Tangkap Bandar Narkoba di Medan
Setelah melaporkan Bripka ASR ke Propam Polda Sumut, SF kini melaporkan oknum jaksa dari Kejari Batu Bara berinisial OBS dan ROA atas dugaan pemerasan dengan meminta uang setoran dana BOS di Kabupaten Batu Bara.
“Tanggal 15 April 2025 hari ini membawakan laporan suami saya ke Kejati Sumut,” kata SF kepada media.
Melalui laporan tersebut, SF berharap bisa menjadi bukti awal keterlibatan oknum jaksa dari Kejari Batu Bara tersebut.
“Ini dapat membuktikan suami saya tidak bersalah, dan tidak mengambil keuntungan apapun dari kasus ini. Karena permintaan THR dari oknum jaksa dan polisi tersebut, suami saya menjadi tersangka kasus dana BOS,” ujar SF dengan tegas. (KRO/RD/Tim)