RADARINDO.co.id – Jambi : Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, yang terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja putri berinisial C (18), Jum’at (24/4/2026).
Kedua tersangka awalnya mengenakan seragam lengkap kepolisian, langsung dicopot Kapolda diganti dengan baju tahanan setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tapsel Saat Jalani Rehabilitasi
Kapolda mengatakan, tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas. “Ini menjadi pengingat bagi kita, agar kita tetap menjaga integritas, profesionalitas,” ujar Krisno.
Meski demikian, Kapolda memberi kesempatan kepada kedua tersangka untuk menggunakan haknya jika tidak menerima keputusan tersebut.
“Kepada yang diberhentikan, saya berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Kalau kau tidak terima, gunakan hakmu,” tegasnya.
Diketahui, korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku. Dua diantaranya merupakan anggota polisi, yakni Bripda Nabil dan Bripda Samson.
Baca juga: Polsek Batang Toru Ungkap Kasus Pencurian HP, 2 Pelaku Ditangkap
Sementara, dua lainnya merupakan warga sipil. Selain itu, ada tiga polisi lain yang diduga menyaksikan dan membiarkan tindakan tidak terpuji itu.
Peristiwa terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Saat kejadian, korban tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak. Korban juga diduga dipaksa mengkonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian berlangsung. (KRO/RD/KP)







