Kapoldasu Diminta Periksa Oknum Manajer dan GM Diduga Bobol Keuangan BUMN

181 views

RADARINDO.co.id-Medan: Sejumlah warga mulai merepotkan pemberitaan terkait oknum manajer BUMN atas pengajuan memorandum dan atau izin kepada oknum GM salah satu BUMN di Kabupaten Simalungun.

Sumber menyebutkan oknum manajer Silau Dunia berinisial KS, SP dan alasannya oknum GM berinisial AS diduga melakukan rekayasa dan konspirasi jahat, dengan mengajukan memorandum dengan modus meminta izin kepada oknum GM uang sebesar Rp18 juta untuk melakukan sosialisasi kepada wartawan dan LSM, terindikasi.

Baca juga : Dinas Dukcapil Humbahas Jalin Kerjasama dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan


“Pengajuan memorandum tersebut diduga kuat terkait penumbangan beberapa batang pohon mahoni milik perusahaan negara, belum lama ini,” ujar sumber yang tidak mau disebut kan namanya belum lama ini.

Kalau benar ada sosialisasi, sebutkan media dan LSM mana saja dan kapan diadakan sosialisasi itu. Penggunaan dana bersumber milik BUMN harus jelas dan transparan, ujarnya lagi.

Penebangan pohon mahoni milik perusahaan diduga dilakukan secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan direktur di Medan, diduga kuat berkaitan dengan pengajuan memorandum yang disampaikan oknum manajer kepada GM.

“Apalagi isu yang berkembang pohon mahoni berusia puluhan tahun diduga dijual di Tebing Tinggi, senilai ratusan juta rupiah. Makanya Polda Sumut agar segera panggil dan periksa oknum manajer KS, SP dan General Manajer (GM) kebun Silau Dunia, Kabupaten Simalungun.

Oknum manajer KS, Sp kemudian diduga menggunakan jurus “patgulipat” bekerjasama dengan oknum GM diduga menjual pohon mahoni milik perusahaan negara dan manipulasi dengan menerbitkan memorandum dijadikan modus kurang uang BUMN.

Sesuai data yang disampaikan sumber menyebutkan antara lain oknum Manajer Silau Dunia, KS, SP telah mengeluarkan memorandum, tanggal 03 April 2023 ditujukan GM Serdang I Nomor: KSDUN/DSER 1/MO/2023, hal : izin prinsip biaya. Disebutkan dalam surat memorandum yang beredar disebutkan, dalam rangka meningkatkan sinergiritas kemitraan antara perusahaan dengan wartawan dan LSM di wilayah kerja kebun Silau Dunia baik wartawan dan LSM di kabupaten Simalungun maupun Serdang Bedagai.

Maka dianggap perlu mengadakan sosialisasi terkait berita berita yang akan di publikasikan oleh wartawan terkait kegiatan perusahaan yang positif. Berkaitan dengan kegiatan tersebut dibutuhkan biaya Rp6 juta untuk pelaksanaan kepala wartawan dan LSM di wilayah kerja Serdang Bedagai dan Simalungun.

Oleh sebab itu mohon kiranya keizinan dan persetujuan bapak General Manajer. Dapat kami sampaikan kegiatan dimaksud tertuang dalam RKAP tahun 2023 rekening 431 18 sebesar Rp18 juta. Dana tersebut dimohonkan terkait dugaan suap agar pemotongan pohon mahoni yang diduga ilegal di Afd 1, Huta Lima, dan Afd V, Nagori Silau Dunia, Kabupaten Simalungun.

Oknum manajer diduga menjual aset perusahaan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal tanpa persetujuan direktur salah satu BUMN di Medan.

“Pengajuan memorandum diduga hanya modus sosialisasi yang berkaitan pemotongan kayu mahoni. Kami menduga pencurian aset BUMN adalah modus sosialisasi kepada wartawan dan LSM”, tegas sumber disampaikan belum lama ini.

Menurut sumber kompeten bahwa oknum manajer dan serta oknum GM mengetahui adanya dugaan penjualan pohon mahoni dan penertiban memorandum dengan modus sosialisasi kepada oknum wartawan dan LSM.

Baca juga : Pengedar SS di Bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing

Hingga berita ini dilansir, oknum Manajemen dan GM belum ada yang bersedia memberikan tanggapan terkait tudingan penjualan pohon mahoni dan penerbitan memorandum untuk mencairkan dana sosialisasi kepada wartawan dan LSM, yang disampaikan via WA pada 24 April 2023.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, didesak membentuk tim investigasi ke TKP guna melakukan Pulbaket dugaan pencurian pohon mahoni dan pengajuan memorandum sebesar Rp18 juta diduga kegiatan fiktif tidak ada kegiatan sosialisasi terhadap wartawan dan LSM.

“Kami minta Kapolda Sumut segera memanggil dan periksa oknum manajer BUMN, KS, SP dan AS guna mendalami indikasi pencurian pohon pinang dan realisasi dana sosialisasi yang diduga tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, alias fiktif,” tegas sumber.(KRO/RD/DD)