RADARINDO.co.id-Asahan: Oknum Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau SH masih enggan menjawab konfirmasi berita RADARINDO.co.id terkait penanganan kasus dugaan korupsi atas penerimaan insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan covid 19.
Konfirmasi pertama dikirimkan via WA pada 23 Desember 2022. Sayangnya konfirmasi kedua Minggu 25 Desember 2022 siang, mengalami hal yang sama. Oknum JS Malau tidak mengindahkan bahkan langsung memblokir WA RADARINDO.co.id. Hal ini membuat publik semakin terheran-heran.
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Game Over, Tak Layak Dilanjutkan
Dana insentif Nakes penanganan covid 19 merupakan hak para perawat atau bidan diduga disunat oknum Kepala Puskesmas, diduga atas perintah atasan.
Hal ini sempat membuat publik kecewa bahwa dinilai kurang manusiawi. Menurut pengakuan sumber kompeten kasus tersebut meski dibuka dengan jelas dan transfaran. Sesuai surat panggilan dari Kejaksaan setempat.
Kejaksaan Negeri Asahan telah memanggil 5 orang ASN Puskesmas Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, agar membawa dokumen pada 22 Maret 2022. Namun hasil penyelidikan tersebut diduga mandek.
RADARINDO.co.id juga telah menyampaikan konfirmasi kepada Bupati, Asahan, tembusan Wakil dan Sekda, termasuk serta Kadis Kesehatan. Namun semua bungkam, kecuali hanya membaca konfirmasi yang disampaikan via WA.
Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 38.1-BPBD-TAHUN 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan. Pembentukan gugus tugas ini
menjadi awal dari percepatan penanganan Covod 19 di Kabupaten Asahan secara
kelembagaan.
Keputusan Bupati Asahan Nomor 38-BPBD-Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Asahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 Tahun Anggaran
(TA) 2020 di Kabupaten Asahan pada APBD Induk 2020, APBD Refocusing dan P-APBD 2020.
Pagu awal APBD Rp374.460.612.004 dan pada penjabaran APBD (perubahan pertama) naik jadi Rp358.886.381.652, sehingga terdapat selisih sebesar Rp15.574.230.352. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam rangka Penanganan
Covid 19.
Perkembangan tingkat pandemi Covid 19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah. Permasalahan tersebut mengakibatkan penanganan Covid 19 berisiko tidak optimal. https://bitcoinbetsport.com
Berdasarkan keterangan sumber, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diruga kurang cermat dalam menyusun anggaran dana penanganan COVID-19.
Berikut materi konfirmsi berita yang sudah disampaikan namun belum bersedia memberikan jawaban, antara lain:
1. Kelebihan pembayaran Alat Kesehatan Rp11.487.200, TA 2020, anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dialokasikan untuk penanganan Covid 19 disajikan sebesar Rp65.334.079.021 dengan
realisasi per 15 November 2020 sebesar Rp47.128.219.697,08.
2. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Bidang Kesehatan sebesar Rp8.634.935.930,48 atau 18,32% dari realisasi BTT.
3. Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dialokasikan untuk penanganan Covid 19, disajikan Rp65.334.079.021, dengan realisasi per 15
November 2020 sebesar Rp47.128.219.697,08.
4. Realisasi belanja BTT tersebut diantaranya merupakan realisasi penyediaan JPS berupa pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 62.876 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19 di 25 kecamatan se Kabupaten Asahan Rp37.725.600.000.
Baca juga : Bawaslu Palas Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2022
5. Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam akhirnya Kejaksaan Negeri Asahan memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada Selasa 22 Maret 2022. Anehnya kasus tersebut kabarnya telah dihentikan diduga ada suap. Oleh sejumlah sumber meminta kasus tersebut agar dibuka kembali secara jelas dan transfaran, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai surat pernyataan Nakes Puskesmas Simpang Empat.
6. Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan diduga mengutip sebesar 10 persen dari anggaran. Sedangkan Kepala Puskesmas Simpang Empat dan Kadis Kesehatan Asahan sampai saat ini kabarnya belum diperiksa. Isu yang beredar semua Kepala Puskesmas diduga menyetor ke atas.
7. Isu yang beredar kasus tersebut diarahkan menjadi Restoratif Justice (RJ) bukan tidak pidana korupsi. Apakah benar demikian?. (KRO/RD/TIM)