Bawaslu Palas Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2022

RADARINDO.co.id-Palas : Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 saat ini telah dilaksanakan, sehingga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk peduli dengan pengawasan Pemilu Serentak nantinya.

Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada para peserta dari Media cetak, Media online dan Media Elektronik, menuju Penyelenggaraan Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Al Marwah Jln Ki Hajar Dewantara Padang Luar Sibuhuan, Sabtu (24/12/22).

Baca juga : Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Sumut Ciptakan Situasi Nataru Kondusif

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Rahmat Efendi Siregar SS selaku Ketua Bawaslu Padang Lawas ini dihadiri oleh komisioner Bawaslu Ahmad Faisal Nasution SH MH, Kordinator Sekretariat Erwin Saleh Siregar S.Pd, Narasumber Ketua Peradi Padang Lawas Raya Martua Gading Habonaran Daulay SH MH, Pejabat Struktural dan Fungsional di Bagian Pengawasan dan Humas.

Rahmat dalam arahannya menyampaikan Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu serentak tahun 2024. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Lebih lanjut, Rahmat menyatakan Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah:

a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan

d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Mudahan mudahan acara ini membawa berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT bagi kita semua, Amin Ya Robbal Alamin, ucap Rahmat.

Baca juga : Kapoldasu Bersama Wagubsu dan Pangdam Pastikan Pengamanan Nataru Lancar

Di tempat yang sama, Narasumber Martua Gading Daulay mengatakan bahwa defenisi pengawasan partisipstif adalah aktivitas memastikan proses tahapan tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan data informasi serta menginventarisasi temuan kasus, terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, organisasi yang independen dan non-partisan.

Lanjut Gading, Pengawasan pemilu adalah kegiatan dalam Mengamati, Mengkaji, Memeriksa dan Menilai proses penyelenggaraan pemilu dengan tujuan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, tegas Gading. (KRO/RD/MEP)