Medan  

Kasi Pidsus Gunungsitoli ‘Hilang’ di Sidang Prapid yang Diajukan ROZ

RADARINDO.co.id – Medan : Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka ROZ selaku pemohon, Jum’at (09/5/2026) dengan agenda mendengarkan dua orang saksi fakta.

Tim Pengacara ROZ, Julius Loili SH MH mengaku terkejut dengan kedatangan dua orang Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Dukung Akselerasi Ekonomi Syariah dan Digital Melalui PESTA Tapanuli 2026

“Saya sungguh terkejut melihat kedatangan dua orang Jaksa Penyidik. Apakah Jaksa menunjukkan surat penangkapan dan surat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakannya, pada pemeriksaan saksi-saksi ahli sebelumnya ada kesalahan administrasi yang bertentangan dengan KUHAP yang dilakukan oleh pihak termohon.

“Kita sudah ungkap fakta, penggeledahan seyogianya penyidik wajib menunjukan kartu indentitas, dan menunjukan surat izin dari pengadilan. Namun, berdasarkan saksi fakta, tidak ada sama sekali. Artinya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan bertentangan hukum formil sehingga tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli fakta terungkap, persidangan tidak ada satupun dokumen atau laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI yang menyatakan bahwa adanya kerugian negara sebagaimana dengan keputusan MK terakhir.

Seharusnya, sambungnya, nilai kerugian negara harus aktual loss atau rial dan nyata. Berdasarkan jawaban dari termohon, mereka tidak menyinggung mengenai masalah adanya nilai kerugian negara.

“Menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami berinisial ROZ terlalu dipaksakan dan prematur, serta bertentangan dengan Undang-Undang, karena tidak memenuhi alat bukti, juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi,” tukasnya.

Kuasa hukum berharap, hakim tunggal yang menyidangkan Prapid tersebut harus koperatif terhadap pertimbangan mereka. Dimana, mereka yakin bahwa integritas hakim menjunjung tinggi keadilan.

Baca juga : Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria Diringkus Personel Polres Binjai

Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum Frelen Makeli SH MH, yang menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik cacat promir dan prosedural. Pasalnya, saat penggeledahan ada tandatangan saksi bernama Ketrin. Namun pada penyitaan tidak ada.

“Ini saya nyatakan cacat prosedural dan cacat promil. Masa sekelas kejaksaan tidak mengerti, dan tidak paham. Ini malah tidak berani memberikan komentar. Bahkan, selama persidangan sejak Senin hingga Jum’at, Kasi Pidsus Gunungsitoli, Tungkuan Berkat Dachi, menghilang. Kalau tidak berani jangan jadi Kasi Pidus,” ujarnya dengan nada tinggi. (KRO/RD/Tim)