Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep “Mandek” Ditangan Kejati Jatim

RADARINDO.co.id – Jatim : Hingga saat ini, belum juga ada ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Belasan Pejabat BUMN Diperiksa Kasus Korupsi KEK Arun Lhokseumawe

Penanganan kasus tersebut “mandek” sejak ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada 15 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Penetapan tersangka itu nanti setelah naik ke penyidikan dan cukup alat bukti,” kata Windhu, melansir kompas, Selasa (01/7/2025).

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurrahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus BSPS tahun anggaran 2024.

Nurrahmat mendesak Kejati Jatim untuk segera menetapkan tersangka agar publik melihat keseriusan penegakan hukum.

Baca juga: Belum Nikmati Udara Bebas, Eks Sekretaris MA Langsung “Ditampung” KPK

“Jika sampai pertengahan Juli belum ada penetapan tersangka, kami akan melakukan langkah yang lebih masif, seperti mendatangi Kejati Jatim bahkan Kejagung RI,” tegas Nurrahmat di Sumenep, Selasa.

Pihaknya juga menilai bahwa laporan dari Irjen Kementerian PUPR, Heri Jerman, sudah cukup kuat menjadi dasar penyelidikan. (KRO/RD/Komp)