RADARINDO.co.id – Medan : Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional (KSO).
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyita uang tunai sebesar Rp150 miliar.
Baca juga: Driver Ojol di Medan Terima Order Antar Nasi Berisi Narkoba
Kasus mencuat saat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan dilimpahkan ke Kejati Sumut. Kemudian, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di beberapa kantor.
Yakni, kantor PTPN I Regional 1, BPN Deli Serdang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kamis (28/8/2025) itu, disita sejumlah dokumen.
Berdasarkan Perpres, ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh NDP selaku anak perusahaan PTPN I, seluas 93,8 hektare.
PT DMKR sendiri bertugas untuk membangun dan menjual perumahan Citra Land. Saham PT DMKR dimiliki oleh PTPN sebesar 25 persen dan PT Ciputra Land 75 persen.
Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang sedang dihitung hingga saat ini.
“Memang ada kewajiban dari PT NDP sesungguhnya yang ketika melakukan pengusulan penerbitan sertifikat HGB dari HGU ada hak negara 20 persen yang harus disisihkan. Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang,” kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025) lalu.
Awalnya, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024, Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memberikan persetujuan penerbitan HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen dari lahan HGU yang diubah menjadi HGB selama 2022-2024 seluas 8.077 hektare.
Selang seminggu kemudian, Direktur PT NDP, Iman Subakti, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/10/2025). Iman berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB.
Baca juga: Waduh, Pelajar SMP Terlilit Utang Pinjol Gegara Judol
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tidak tertutup kemungkinan, bakal ada menyusul sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. (KRO/RD/Dtk)







