RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karaoke Striptis
“Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).
Namun, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebihlanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Nicke.
Nicke sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik, tepatnya pada 6 Mei 2025 lalu. Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.
Yakni, ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019, MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
Selain itu, MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada, BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama, AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam, serta RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
Perbuatan para tersangka disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp285 triliun.
Baca juga: Kejagung Periksa Perwakilan Kementan dan Bulog Kasus Subsidi Beras
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KM)







