RADARINDO.co.id – Semarang : Polda Jawa Tengah menetapkan Manager Mansion Executive Karaoke berinisial YE alias J, sebagai tersangka baru kasus karaoke striptis di Semarang.
Baca juga: Kejagung Periksa Perwakilan Kementan dan Bulog Kasus Subsidi Beras
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa YE diduga terlibat dalam praktik karaoke striptis. “Inisial YE alias J,” kata Dwi saat memberikan keterangan pers, Selasa (29/7/2025).
Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya selaku pemilik usaha, dan seorang yang dikenal dengan sebutan Mami U.
Polda Jawa Tengah telah melakukan penindakan terhadap YE setelah mangkir dari panggilan penyidik. “Sudah ditahan (di Rutan Polda Jawa Tengah),” bebernya.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Divisi EPC BUMN Konstruksi, KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS
Diketahui, praktik hiburan striptis di Karaoke Mansion dibongkar pada 27 Februari 2025. Saat penggerebekan, 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ turut dimintai keterangan. (KRO/RD/Komp)






