RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas sembilan tersangka dan barang-barang bukti kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang.
Namun, kasus yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan itu, sangat jauh dari proyeksi awal.
Baca juga: Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Kasus Dugaan Pungli dan Penerbitan SKT
Dimana, barang bukti yang disita, sangat jauh dari kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun. Dari pelimpahan berkas tersebut, barang bukti sitaan uang maupun aset-aset lainnya tak mencapai Rp1 triliun.
Padahal dalam penyidikan awal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun sepanjang 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, pelimpahan berkas perkara sembilan tersangka sudah dilakukan, Senin (23/6/2025) lalu.
Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC) Maya Kusmaya (MK), M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Kemudian, Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saifuddin (SDS) serta Yoki Firnandi (YF).
“Selanjutnya, tim JPU akan segera menyiapkan surat pendakwaan terhadap para tersangka untuk melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli dalam keterangannya yang diterima, Jum’at (27/6/2025).
Mengacu berkas perkara dalam pelimpahan tersebut terungkap, penyidik Kejagung membuat 14 klaster aset sitaan dari sembilan tersangka yang dijadikan barang bukti untuk pendakwaan.
Aset yang disita berupa uang tunai dan juga logam mulia. Penyidikan di Jampidsus juga menyita sejumlah aset-aset tak bergerak lainnya berupa perusahaan.
Diantaranya, Rp53,9 juta, 45 ribu dolar AS, 40 ribu dolar Singapura, 1.110 euro, dan 2.019 ringgit Malaysia. Ada juga 90 dolar Australia, 1.500 yen China, 1.017 riyal Arab Saudi, 60 dolar Hong Kong, 33 ribu yen Jepang, dan 1,02 juta dong Vietnam, 660 dirham Uni Emirat Arab, 10 ribu won Korea, serta 20 bath Thailand.
Kemudian, masih ditemukan 20 lembar 1.000 dan 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar AS, serta yang tunai Rp400 juta dan Rp220 juta. Barang bukti lain yang diserahkan penyidik kepada JPU berupa tiga kunci safe deposit bank dan logam mulia Antam seberat 225 gram.
Baca juga: Petani Sawit Sejumlah Provinsi Ikuti Kemitraan PTPN IV Regional III
Dalam sitaan lainnya yang dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada JPU berupa satu lima lemari besi dan satu tas berisikan 16 buah amplop berisi uang tunai dengan nilai berbeda. Total jumlahnya sekitar Rp786 juta.
Satu-satunya barang bukti signifikan dari sitaan yang diserahkan penyidik ke JPU berupa perusahaan. Yaitu PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik keluarga bekas bos Petral, M Riza Chalid. (KRO/RD/Rep)







