RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Diwilayah lain juga jadi sorotan komisi antirasuah itu untuk diusut.
“KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi diwilayah-wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (08/10/2025).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
KPK akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya guna mendalami kasus yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut,” tuturnya.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani yang diduga mengetahui perkara ini. “Oleh karena itu dalam proses penyidikannya, KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait OTT di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Buka Bulan Inklusi Keuangan 2025
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. (KRO/RD/dtk)







