Kasus Pengeroyokan di PT SAE Group, Saksi Sebut Ada Bukti Video

13

RADARINDO.co.id – Psp : Salah satu saksi yang juga merupakan Karyawan Staf Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, Fahrul Rozi Pasaribu (43) menyebut, ada bukti rekaman video saat peristiwa pengeroyokan yang terjadi di PT SAE Group Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jum’at (16/2/2024) lalu.

“Ya, ada (bukti video yang gambarkan peristiwa pengeroyokan tersebut di PT SAE Group),” sebut Fahrul menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Jum’at (23/8/2024).

Dalam sidang tersebut, Fahrul mengaku menceritakan alur peristiwa ke Majelis Hakim yang diketuai, Azhary Prianda Ginting SH dibantu anggota Feryandi SH MH dan Rudi Rambe SH. Menurut Fahrul, sebelum kejadian ada orang yang datang kepadanya.

Disebutkan Fahrul, orang tersebut diduga sebagai dalang dari kasus pengeroyokan yang juga oknum anggota DPRD Tapsel berinisial ESS alias B. Saat itu lanjutnya, ESS mengatakan kepadanya, agar jangan menekan orang-orang yang ingin masuk ke dalam perusahaan. “Lalu, saya mengatakan, bahwa disini tidak ada penekanan. Tapi, hanya himbauan,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Hendak Balap Liar, Kelompok Pemuda Dibubarkan Polisi

Kemudian sambung Fahrul, ESS pergi meninggalkannya. Namun tak berselang lama, ESS kembali bersama sejumlah massa ke Pintu Gerbang Gate R17 PLTA Marancar, Kabupaten Tapsel. Lalu, terjadi keributan antara massa dan karyawan. Kemudian kata Fahrul, massa berlari ke arah Pintu Gerbang Gate. Disana, salah satu oknum anggota DPRD Tapsel lainnya berinisial AS, yang juga diduga dalang dalam peristiwa tersebut, seakan memprovokasi massa agar jangan membela PT SAE Group. “Ngapai kita pertahankan SAE itu. Lebih baik, kita bela masyarakat,” ucap Fahrul menirukan perkataan AS saat kejadian.

Setelah tiba di Gate Perusahaan, sambung Fahrul, ESS seakan mengkomandoi pengeroyokan itu. Dimana, ESS diduga menginstruksikan untuk menyerang. Hingga massa akhirnya masuk ke dalam perusahaan. “Jadi, massa ini sebagian diantaranya pekerja (PT SAE Group). Sedangkan yang lainnya tidak,” tutup Fahrul.

Sementara itu, saksi lainnya yang juga Staf Humas PT SAE Group, Heri Santo (37), dihadapan Majelis Hakim, membenarkan adanya pelemparan dan pemukulan dalam peristiwa ini. Ia juga membenarkan adanya pencegatan terhadap Karyawan PT SAE Group di hari sebelum kejadian.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada, Kamis (16/08/2024) lalu, salah satu korban bernama Parlindungan alias Unyil, yang menjabat sebagai Humas di PT SAE Group, memberikan kesaksiannya di persidangan.

Parlindungan mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pengeroyokan terdakwa, Ternama Siregar, bersama beberapa orang lainnya. Parlindungan mengaku mengalami luka di dada dan kepala akibat dilempar gelas oleh para terdakwa.

Ia juga menuding ada aktor intelektual dibalik kasus ini, yang kuat dugaan merupakan anggota legislatif, berinisial ESS alias B dan AS. Dalam laporan PT SAE Group, terungkap bahwa para korban, yakni Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan, mengalami sejumlah luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca.

Baca juga: TP PKK Tapsel Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Provsu

Usai kesaksian Parlindungan pada sidang kasus tersebut, terdakwa atas nama, Ternama membantah telah melempar gelas. Namun, ia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya. Terdakwa Dediman alias Waruhu, juga membantah telah melempar gelas, tetapi diakuinya hanya mendorong Parlindungan.

Terdakwa lainnya atas nama Parlagutan, Rudianto Harahap, juga membantah melakukan pelemparan dan tidak ada pemukulan. Sedangkan, terdakwa Budi Ansyah Ritonga, mengaku hanya merekam kejadian saja. Dalam peristiwa itu, kendaraan korban, sebuah mobil Hilux dengan nopol BL 8468 F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta. (KRO/RD/AMR)