Kasus Polisi Tipu Polisi, Ipda RS Akan Diserahkan ke Divpropam Mabes Polri

180

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan penipuan sesama anggota Polisi jajaran Polda Sumut, menjadi sorotan publik lantaran telah mencoreng institusi penegak hukum. Kini, kasusnya akan diserahkan ke Divpropam Mabes Polri.

Dimana, Ipda RS dilaporkan Bripka SS atas dugaan penipuan sebesar Rp850 juta dengan modus bisa meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Laporan itu tertuang dalam nomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.

Baca juga: Awas Terjebak Modus Penipuan Gunakan Fhoto Profil Logo Bulog

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Ipda RS sudah diperiksa Propam Polda Sumut. Pihaknya akan menyerahkan Ipda RS ke Divpropam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti terkait kasus tersebut.

“KEPP-nya (kode etik) sudah diperiksa oleh Propam Polda (Sumut) dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” kata Kapolda Sumut, Senin (24/2/2025), mengutip detiksumu.

Sementara untuk kasus dugaan penipuannya, Whisnu menyebut kejadian itu telah dilaporkan Bripka SS ke Ditreskrimum Polda Sumut. Laporan tersebut tengah diselidiki. “Untuk pidananya sudah lapor ke Krimum, silahkan tunggu proses, tidak ada yang saya tutupi, silahkan aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 lalu. Dimana, awalnya Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Ipda RS untuk pengurusan sekolah perwira, namun kenyataannya SS tidak lulus.

“Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023 mereka bicarakan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen Lumbantobing.

Baca juga: Toba Pulp Lestari Dituding Blokir Akses Jalan Masyarakat, Ini Kata Pihak TPL

Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp600 juta kepada Ipda RS. Kemudian, Ipda RS memastikan Bripka SS bakal lulus pada gelombang kedua, dan meminta tambahan uang Rp250 juta.

Namun, pada gelombang kedua, Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut. (KRO/RD/Dtk)