RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 3,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Baca juga: Bank Mandiri Buka Suara Soal Pemblokiran “Rekening Nganggur”
“Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dollar dalam perkara PP ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/7/2025) lalu.
Meski demikian, Budi tidak mengungkapkan secara detail kapan penyitaan tersebut dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang.
“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang, sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.
Pada Januari 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang sebesar Rp40 miliar dan deposito sebesar Rp22 miliar terkait kasus korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT PP. Namun, ketika itu, KPK belum mengungkapkan uang siapa yang disita dan apakah uang tersebut terdiri dari rupiah atau mata uang asing.
Baca juga: Belasan Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia
KPK telah mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengungkap identitas kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp80 miliar tersebut. (KRO/RD/KP)







