Hukum  

Kasus PT Inhutani V, Dua Pengusaha Swasta Beri “Upeti” Senilai Rp2,55 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap adanya dugaan pemberian “upeti” atau suap senilai Rp2,55 miliar dalam kasus korupsi kerjasama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Dalam sidang itu, dua pengusaha, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, didakwa memberikan suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,55 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Baca juga: Penyelidik dan Penyidik KPK yang Baru Resmi Dilantik

“Uang diberikan agar Dicky membantu mengatur PT PML tetap bisa bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung,” ujar JPU KPK, Tonny Pangaribuan, saat membacakan dakwaan.

Diketahui, Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML. Sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT SBG.

Atas perbuatannya, kedua pengusaha tersebut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Melansir antara, Rabu (12/11/2025), kasus bermula pada tahun 2009 silam, ketika PT Inhutani V menandatangani kerjasama pengelolaan hutan tanaman dengan PT PML atas lahan yang diizinkan kepada PT Inhutani V.

Namun, pada 2014 muncul sengketa antara kedua pihak hingga PT PML mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Gugatan itu dimenangkan oleh PT PML, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses banding di PN Jakarta Pusat.

Usai putusan MA, kedua perusahaan sepakat mengakhiri sengketa pada 1 November 2018 dan menandatangani kerjasama baru.

Pada 6 Juni 2024, kedua perusahaan kembali menggelar rapat untuk membahas perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Inhutani V Unit Lampung.

Dalam pertemuan itu disepakati kerjasama berlanjut, dengan PT PML wajib membayar ganti rugi dan denda sebagaimana putusan MA.

Kemudian, pada 18 Juli 2024, Dicky mengajukan surat usulan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Surat itu telah mengakomodasi permintaan PT PML, namun tidak mencantumkan kondisi lahan sebenarnya yang seluruhnya telah dikerjasamakan dengan PT PML tanpa laporan resmi ke Menteri LHK.

Setelah pengajuan itu, Dicky meminta uang kepada Djunaidi untuk kepentingan pribadinya. Djunaidi menyanggupi permintaan tersebut agar kerjasama tidak terganggu.

Baca juga: Yurnalis Resmi Pimpin DPK IARMI Inhil Periode 2025–2030

Pada 21 Agustus 2024, keduanya bertemu, dan Djunaidi menyerahkan 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky dalam pecahan 100 dolar Singapura.

Djunaidi kembali bertemu Dicky pada 23 Juli 2025 untuk membahas kerjasama tanam tebu. Saat itu, Dicky meminta agar mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya diganti dengan mobil SUV baru, seperti Jeep Rubicon.

Permintaan Dicky tersebut disetujui Djunaidi dan meminta Aditya menyiapkan uang senilai 189 ribu dolar Singapura, yang dikemas dalam koran bekas dan dimasukkan ke tas untuk diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani. (KRO/RD/KP)