Kasus Tol Trans Sumatera, 14 Bidang Tanah Disita KPK

20

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui siaran persnya, Selasa (06/5/2025).

Baca juga: Kapolsek Tanjungpura Amankan Pelaku Pungli Sopir Truk

Budi menyebut, keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sekitar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi kasus tersebut.

“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” kata Budi.

Pada 14-15 April 2025 lalu, penyidik KPK juga telah menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun KPK belum bisa mengungkapkan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga: Truk TNI Muat Amunisi Meledak, 1 Orang Meninggal

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. (KRO/RD/CNN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini