Kehadiran Eddi Sullam di Paripurna DPRD Tapsel Tuai Sorotan

RADARINDO.co.id – Tapsel : Kehadiran Eddi Sullam Siregar dalam Sidang Paripurna DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menuai sorotan. Pasalnya, politisi Partai NasDem tersebut telah dicopot dari keanggotaan DPRD berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Diketahui, Eddi Sullam Siregar tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Tapsel setelah DPP Partai NasDem menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menyebutkan bahwa PAW dilakukan karena Eddi Sullam Siregar dinilai telah melakukan tindak indisipliner serta menjatuhkan marwah partai.

Dalam surat keputusan yang sama, DPP Partai NasDem juga telah menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel pengganti Eddi Sullam Siregar untuk masa jabatan 2024–2029.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Tapsel, Darwin Dalimunthe, menegaskan bahwa kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna tersebut tidak semestinya terjadi, baik secara administratif maupun hukum.

“Yang bersangkutan sudah dicabut dari keanggotaan DPRD. Kehadirannya dalam rapat paripurna jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darwin kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Darwin menjelaskan, Eddi Sullam juga telah diputus bersalah melalui proses hukum, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung. Sejak putusan itu, seluruh hak keuangan Eddi sebagai anggota DPRD otomatis dihentikan.

“Gaji dan tunjangan tidak lagi dibayarkan. Secara hukum dan administrasi, statusnya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darwin menyoroti dampak serius dari belum tuntasnya proses PAW. Sejak putusan inkracht tersebut, kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tercatat kosong hampir satu tahun. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya dalam hal penyaluran aspirasi publik.

“Masyarakat membutuhkan wakilnya, apalagi saat menghadapi bencana alam dan berbagai persoalan sosial. Kekosongan kursi ini jelas berdampak,” ungkap Darwin.

Terkait proses PAW, Darwin menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Tapsel telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku. Surat PAW telah diteruskan kepada Bupati Tapsel dan memperoleh persetujuan, kemudian dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Saat ini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. Dasar hukum dan penjelasan administrasi juga sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski demikian, Darwin menegaskan bahwa Sekretariat DPRD tidak bertanggungjawab atas kehadiran Eddi Sullam dalam rapat paripurna terakhir. Ia menjelaskan bahwa undangan rapat disampaikan melalui grup WhatsApp DPRD Tapsel, di mana Eddi Sullam masih tercantum sebagai anggota grup saat itu.

“Tidak ada instruksi dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari grup. Setelah kejadian tersebut, barulah dilakukan pengeluaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, saat dikonfirmasi secara terpisah, menyampaikan bahwa pada saat rapat paripurna berlangsung, Surat Keputusan PAW dari Gubernur Sumatera Utara belum diterbitkan.

“Kehadirannya hanya sekali dalam rapat tersebut. Setelah itu, yang bersangkutan tidak hadir lagi,” ujar Rahmat.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dua Paket Proyek Dinkes Sumut Resmi Dilapor ke KPK

Rahmat menambahkan, pimpinan DPRD tidak ingin mencampuri urusan internal partai politik lain. Menurutnya, apabila terdapat rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) atau instruksi tertulis dari Fraksi Partai NasDem, maka pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ingin mencampuri urusan internal partai lain. Jika ada rekomendasi resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (KRO/RD/AMR)