RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode 2018-2023. Dalam hal ini, Kejagung telah menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Komisaris Telkom Tersangka Korupsi Dana Investasi
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut, pada 2018, dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tak dilakukan.
“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli di kantornya Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) lalu.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan Covid-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.
Dalam hal ini, PT Pertamina alih-alih memenuhi kebutuhan lewat kilang minyak dalam negeri, namun malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.
Baca juga: UU BUMN Terbaru, KPK “Tak Berwenang” Usut Korupsi di Perusahaan Milik Negara
Pada penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Diantaranya, 15 unit ponsel, lima dus dokumen, dan laptop. (KRO/RD/Dtk)