RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau Telkom, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut dibenarkan VP Investor Relation Telkom, Octavius Oky Prakarsa. Namun katanya, penetapan status Isa sebagai tersangka, terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Baca juga: Dirut Holding PTPN III Ungkap Alasan PalmCo Batal IPO
Artinya tegas Octavius, penetapan tersangka itu sama sekali tidak terkait tugas Isa sebagai komisaris Telkom. “Sama sekali tidak terkait dengan tugasnya sebagai komisaris Telkom,” katanya, dikutip, Rabu (12/2/2025).
Octavius juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan Dewan Komisaris Telkom tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh kasus yang menjerat Isa. (KRO/RD/IDN)