Kejagung Disebut Tebang Pilih Tangani Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

27

RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara Rp 6,47 triliun. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Baca juga : Polisi Diminta Tangkap Pembunuh Balqis Bocah Berusia 8 Tahun Tewas Disiksa Secara Keji

Pasalnya, LP3HI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

“Perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kurniawan dalam permohonannya, melansir kompas.com.

Perbuatan yang dimaksud adalah pada 16 Maret 2022 Airlangga yang menjabat Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah. Rapat itu juga disebut menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng. “Hal ini justru bertentangan dengan perintah presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Grup. Termohon (Kejaksaan Agung) telah menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka,” ucap Kurniawan.

Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi. Tetapi, hingga praperadilan berlangsung, Airlangga belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atau dengan kata lain, terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng,” kata Kurniawan.

Oleh karena itu, Kurniawan meminta agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka. (KRO/RD/KOMP)