Kejagung Jemput Paksa Dua Bos Pertamina Patra Niaga

23

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa dua bos PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Sedangkan Edward Corne merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Buronan Eks CEO Investree Diburu, Kabarnya Berada di Qatar

Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar menjelaskan, mulanya Maya dan Edward dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, Rabu (26/2/2025). Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan.

“Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Karenanya, penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan. Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menambahkan, penyidik menjemput paksa Maya dan Edward di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa keduanya sebagai saksi.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, lanjut Qohar, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ungkapnya.

Pada perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dirut Holding PTPN III Apresiasi Perkembangan ITSI Medan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. (KRO/RD/CNN)