Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Perkara Tol Japek

16

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga berinisial DA, Senin (17/7/2023).

Baca juga : Ratusan Relawan Gerakan Sumut Mengajar Dilepas, Sebagian Ditempatkan di Batu Bara

DA diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Selain DA, Kejagung juga memeriksa  HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga : Bupati Humbahas Tinjau Peternakan Sapi di Pollung dan Sijamapolang

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)