Hukum  

Kejagung Periksa Tiga Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang merupakan eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada BTP Medan tahun 2017 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono.

Baca juga: Diduga Terkait Sindikat Narkoba, Remaja Jadi Korban Penculikan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024) lalu.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni, SG selaku Kepala BTP Kelas I Sumbagut periode 2018-2020, RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbagut periode 2018-2019, dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbagut periode 2020-2023.

Prasetyo Boeditjahjono atau PB telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, 03 November 2024 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca juga: Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Pemprovsu

Prasteyo diduga menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. “Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar,” sebut Harli Siregar. (KRO/RD/Tem)